Senin, 24 Januari 2011

teori anggaran

Teori Anggaran Berbasis Kinerja - Presentation Transcript

  1. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA (RKA-KL) DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
  2. DASAR HUKUM
    • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbend aharaan Negara
    • U U No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
    • PP No. 20 Tahun 2004 tentang RKP
    • PP No. 21 Tahun 2004 t en t an g Penyusunan RKA-KL
  3. LATAR BELAKANG
    • Kurang terkaitnya antara Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaannya;
    • Penganggaran yang ber- horizon satu tahun;
    • Penganggaran yang berdasarkan masukan ( inputs );
    • Terpisahnya penyusunan anggaran rutin dan anggaran pembangunan
  4. HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN RPJM N RKP APBN Renstra KL Renja-KL RKA-KL 5 Th. 1 Th. 1 Th. PROGRAM PRESIDEN KEPPRES RINCIAN APBN DOK. PELAKSANAAN ANGGARAN PAGU INDIKATIF PAGU SEMENTARA RPJM D RKPD APBD
  5. PENJELASAN HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
    • RPJMN adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagai wujud rencana kerja pemerintah kurun waktu 5 tahun berdasarkan Platform Presiden Terpilih, selaras dengan:
      • RPJM Daerah , dan
      • Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga ( Renstra KL ).
    • RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah rencana kerja Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 5 tahun.
    • Renstra KL adalah rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam kurun waktu 5 tahun.
    • RKP adalah Rencana Kerja Pemerintah dalam kurun waktu 1 tahun yang diselaraskan dengan RKPD dan Renja KL berdasarkan RPJMN.
    • RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 1 tahun
    • Renja KL adalah Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam kurun waktu 1 tahun berdasarkan Renstra KL setelah menerima Pagu Indikatif.
  6. PENJELASAN HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
    • RKA-KL adalah rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga disertai dengan anggarannya dalam kurun waktu 1 tahun didasarkan atas Renja KL setelah menerima Pagu Sementara.
    • APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan yang disetujui oleh D PR.
    • APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh D PRD.
    • Keppres Rincian APBN disusun menurut kementerian negara/lembaga dan unit organisasi yang memuat antara lain :
      • fungsi, sub fungsi, program, dan kegiatan;
      • pagu anggaran yang dirinci menurut fungsi, belanja, dan sumber dana;
      • alokasi pagu anggaran untuk pusat dan daerah;
      • prakiraan maju.
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan APBN yang disahkan Bendahara Umum Negara
  7. KEMENTRIAN Keuangan 6 1a 2 1b KEMENTERIAN PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) Unit Organisasi SATKER KEMEN PPN 3 4 7 8 5 Kementerian /Lembaga SEB Pagu Indikatif PROSES PENYUSUNAN RKP RKP
  8. PENYUSUNAN RKP
    • 1 a. Kementerian Keuangan membuat pemutakhiran data.
    • b. Kementerian Perencanaan membuat kerangka awal ekonomi makro.
    • Hasil 1a. Dan 1b. dibahas bersama BI untuk menghasilkan SEB Pagu
    • Indikatif.
    • SEB Pagu Indikatif disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga (KL) untuk
    • menyusun Rencana Kerja.
    • 3. Pagu indikatif disampaikan KL kepada Unit Organisasi.
    • 4. Pagu indikatif disampaikan Unit Org. kepada Satker.
    • 5. Satker membuat Rencana Kerja disampaikan kepada Unit Organisasi.
    • Rencana Kerja Unit Organisasi disampaikan kepada KL untuk dijadikan
    • Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja KL)
    • Renja KL disampaikan kepada Kementerian Perencanaan untuk
    • diselaraskan dengan RKPD dan Kementerian lain.
    • 8. Kementerian PPN menyusun RKP atas dasar Renja KL dan RKPD.
  9. KEMENKU 1a 2a 1b KEMEN PPN DPR K/L 3 4 6 5 Presiden Pokok Kebij. Fiskal & KEM PROSES PENYUSUNAN PAGU SEMENTARA RKP Kebijakan Umum & Prioritas Angg SE Pagu Sementara RKA-KL 2b 8 7
  10. PENYUSUNAN PAGU SEMENTARA
    • 1 a. Kementerian Perencanaan membuat RKP.
    • b. Kementerian Keuangan membuat pokok2 kebijakan fiskal dan kerangka
    • ekonomi makro (KEM).
    • 2 a. RKP, dan
    • b. Kebijakan Fiskal dan KEM, dibahas dalam sidang kabinet (Presiden)
    • untuk dijadikan Kebijakan Pemerintah
    • 3. Kebijakan Pemerintah dibahas bersama DPR.
    • Hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR adalah Kebijakan Umum dan
    • Prioritas Anggaran.
    • Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran disampaikan kepada Kementerian
    • Keuangan.
    • 6. Kementerian Keuangan membuat SE Pagu Sementara.
    • 7. SE Pagu Sementara disampaikan kepada KL.
    • 8. KL menyusun RKA-KL atas dasar Renja KL dan SE Pagu Sementara.
  11. PENDEKATAN PENGANGGARAN
    • PENGANGGARAN TERPADU
    • PENGANGGARAN DENGAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
    • PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
  12. PENGANGGARAN TERPADU
    • Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-KL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

13.

    • MENURUT JENIS :
    • Belanja Pegawai;
    • Belanja Barang;
    • Belanja Modal;
    • Bunga;
    • Subsidi;
    • Hibah;
    • Bantuan Sosial;
    • Belanja Lain-Lain.
    • MENURUT FUNGSI :
    • Pelayanan Umum;
    • Pertahanan;
    • Ketertiban dan Keamanan;
    • Ekonomi;
    • Lingkungan Hidup;
    • Perumahan dan Fasilitas Umum;
    • Kesehatan;
    • Pariwisata dan Budaya;
    • Agama;
    • Pendidikan;
    • Perlindungan Sosial.

KLASIFIKASI ANGGARAN BELANJA

14.

    • Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
    • Prakiraan maju adalah perhitungan dana yang dibutuhkan di tahun-tahun yang akan datang untuk mendukung program yang telah ditetapkan.

PENGANGGARAN DENGAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH

  1. PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
    • Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
    • Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.
    • Tingkat keluaran kegiatan yang direncanakan dan biaya satuan keluaran menjadi dasar bagi alokasi anggaran dan prakiraan maju pada program yang bersangkutan .
  2. TUJUAN PENGANGGARAN
    • MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
    • MENINGKATKAN KETERKAITAN ANTARA KEBIJAKAN, PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN
    • MENGOPTIMALKAN PENGGUNAAN SUMBERDAYA DENGAN PROGRAM PRIORITAS DAN KEGIATAN PENDUKUNG
    • MENGEMBANGKAN PENGELOLAAN DAN PENGUKURAN KINERJA
  3. LINGKUNGAN PENDUKUNG
    • Kapasitas dari Kementerian Negara Keuangan, Kementerian Negara PPN, kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
    • Standar Pelayanan Minimal bagi instansi pemerintah.
    • S tandar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk kegiatan tertentu .
    • Sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang memadai dengan mempertimbangkan biaya.
    • PP mengenai (i) Pelaksanaan Anggaran, (ii) Sistem Akuntansi, dan (iii) Pelaporan Keuangan dan Kinerja.
    • Budaya kinerja ( Performance culture ).
  4. PENYUSUNAN RKA-KL TAHUN 2005
  5. PENDEKATAN PENGANGGARAN
    • PENGANGGARAN TERPADU
    • - Menghimpun DUK, DUP dan DUKS dalam RKA-KL
    • PENGANGGARAN DENGAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
    • - Komitmen Kementrian/Lembaga bahwa kegiatan
    • berlanjut
    • PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
    • - Pencantuman sasaran program (Hasil) dan sasaran
    • kegiatan (Keluaran) dalam RKA-KL

20.

    • UU No. 17/2003 Pasal 11 ayat 5 tentang Keuangan Negara :
    • Pengeluaran negara dibagi atas unit organisasi, fungsi,
    • dan jenis belanja.
    • UU No. 17/2003 Pasal 15 ayat 5 tentang Keuangan Negara :
    • Anggaran yang disetujui oleh DPR dirinci dalam
    • unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

POKOK-POKOK PENYUSUNAN ANGGARAN

  1. POKOK-POKOK PENYUSUNAN ANGGARAN
    • STRUKTUR ANGGARAN:
    • Organisasi :
    • Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi, Satker
    • Fungsi :
    • Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan
    • Jenis Belanja :
    • Pegawai, Barang, Modal, Bunga, Subsidi,
    • Bantuan Sosial, Hibah, Lain-lain
    • Lokasi :
    • - Provinsi
    • - Kabupaten/Kota
    • - Luar negeri
  2. PENGERTIAN KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN
    • Kegiatan
    • adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan
    • kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan
    • terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa
    • personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi,
    • dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut
    • sebagai masukan ( input) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam bentuk
    • barang/jasa.
    • Sub Kegiatan
    • adalah bagian dari kegiatan yang menunjang usaha pencapaian sasaran dan
    • tujuan kegiatan tersebut.
    • Tujuan :
    • Memperlancar pelaksanaan kegiatan;
    • Memperlancar penyaluran dana kegiatan;
    • Memperpendek rentang pengawasan ( span of control );
    • Mempertegas keluaran dari setiap Sub Kegiatan.
  3. PENYUSUNAN KEGIATAN
    • Kegiatan disusun dengan mengacu kepada :
    • Rencana pembangunan jangka menengah nasional;
    • Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
    • Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga;
    • Program prioritas dan program pendukung Kementerian Negara/Lembaga
    • Kegiatan yang berasal dari proyek atau bagian proyek dimasukan sebagai salah satu kegiatan pada Satuan Kerja yang membawahi proyek tersebut.
    • Kegiatan yang berasal dari proyek atau bagian proyek yang tidak dapat dimasukan ke dalam Satuan Kerja tertentu dibuat sebagai Satuan Kerja Sementara.
  4. SATUAN KERJA SEMENTARA
    • Suatu Kegiatan memerlukan dibentuknya Satker Sementara apabila memenuhi kriteria antara lain :
    • Tersebar di berbagai lokasi dan tidak punya satker;
    • Kompleksitas tinggi, yang bisa diketahui dari jumlah sub kegiatan yang berbeda.
  5. KEGIATAN YANG SUMBER PEMBIAYAANNYA DARI PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI
    • Dalam menelaah kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    • PENGERTIAN :
      • Kegiatan yg sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri.
    • SUMBER PHLN
      • CGI, Non CGI, Badan-badan/Lembaga-lembaga Keuangan Internasional.
    • OBYEK PEMBIAYAAN
      • Pinjaman/Hibah Kegiatan, Pinjaman/Hibah Program.
    • SYARAT PENGEMBALIAN
      • Pinjaman Lunak, Pinjaman Kredit Ekspor, Pinjaman Komersial.
    • TATA CARA PENARIKAN
      • Pembukaan LC, Pembayaran Langsung, Rekening Khusus, Penarikan hibah secara
      • langsung dalam bentuk Barang dan Jasa;
    • PENCANTUMAN DALAM DIPA
      • Harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Loan Agreement
      • berkenaan untuk menghindari kesalahan dalam pencantuman dana.
  6. INDIKATOR HASIL & KELUARAN
    • Indikator Hasil adalah segala sesuatu yang akan dicapai dari suatu program pada jangka menengah sesuai dengan tujuan dan sasaran program.
    • Indikator Keluaran adalah sesuatu yang akan dicapai secara langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan. Terdiri dari : biaya/harga, kuantitas, dan kualitas.
  7. CONTOH RUMUSAN PROGRAM, INDIKATOR HASIL DAN KEGIATAN
    • Kementerian : Tenaga & Transmigrasi
    • Program : Transmigrasi
    • Hasil : Tercapainya mobilitas penduduk sebesar 5% sampai dengan tahun 2009.
    • Kegiatan : Pemindahan dan pengembangan masyarakat transmigran.
  8. CONTOH RUMUSAN INDIKATOR KELUARAN 10.000 Buah Jumlah Rumah Pembangunan Rumah Trans 389 UKM Tambahan Jumlah UKM Pengembahan Usaha Tani 520 Paket Jumlah Hasil Survey Survey Kependudukan 10.000 KK Jumlah Penduduk yang dipindahkan Pemindahan Penduduk 350 Paket Jumlah Rencana Teknis Penyusunan Rencana Teknis SASARAN/ VOLUME SATUAN INDIKATOR KELUARAN SUB KEGIATAN
  9. TATA CARA PENGISIAN RKA-KL FOMULIR YANG DIGUNAKAN PEMBUAT URAIAN BENTUK FORMULIR NO. Satker Rincian Perhitungan Biaya per Kegiatan 1.5 5. Satker Rincian Anggaran Pendapatan per MAP. 1.4 4. Satker Rincian AB per Jenis Belanja 1.3 3. Satker Rincian Anggaran Belanja (AB) 1.2 2. Satker Rincian Kegiatan dan Keluaran 1.1 1.
  10. TATA CARA PENGISIAN RKA-KL FOMULIR YANG DIGUNAKAN PEMBUAT URAIAN BENTUK FORMULIR NO. Kement / Lembaga Ringkasan Anggaran Pendapatan per MAP. 3.4 13 Kement / Lembaga Ringkasan AB per Jenis Belanja 3.3 12 Kement / Lembaga Ringkasan Anggaran Belanja (AB) 3.2 11 Kement / Lembaga Ringkasan Kegiatan dan Keluaran 3.1 10 Unit Organisasi Uraian Anggaran Pendapatan per MAP 2.4 9. Unit Organisasi Uraian AB per Jenis Belanja 2.3 8. Unit Organisasi Uraian Anggaran Belanja (AB) 2.2 7. Unit Organisasi Uraian Kegiatan dan Keluaran 2.1 6.
  11. PROSES PENGISIAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA UNIT KERJA ESELON I UNIT OPERASIONAL (ESELON II DAN ESELON III) F 3-1 F 3-2 F 2-1 F 2-2 F 1-1 F 1-5 F 1-2 F 1-3 F 2-3 F 3-3 F 3-4 F 2-4 F 1-4
  12. ARUS DOKUMEN RKA-KL DAN RUU APBN PAGU SEMENTARA RKA-KL Bahan RUU - APBN 3. Formulir 2.1 – 2.4 1.1 – 1.5 2. Formulir 3.1 – 3.4 1. 5 4 3 2 1 UNIT OPERASIONAL (ESELON II & III) UNIT KERJA ESELON I KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA KETERANGAN NO.
  13. PEDOMAN UMUM PENELAHAAN RKA-KL
    • TERIKAT DAN TIDAK TERIKAT;
    • KLASIFIKASI BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN;
    • HAL-HAL LAIN YANG PERLU PERHATIAN

34.

    • TERIKAT DAN TIDAK TERIKAT
    • Belanja Yang Terikat (Non Discretionary)
    • adalah belanja yang wajib dialokasikan dananya oleh Departemen/Lembaga.
    • Contoh : Gaji, Honorarium, ATK, Daya dan Jasa,
    • Pemeliharaan Inventaris dan Perjalanan Dinas.
    • Belanja Yang Tidak Terikat (Discretionary)
    • adalah belanja yang tidak wajib dialokasikan dananya oleh Departemen/Lembaga tapi dibutuhkan untuk menyelesaikan sasaran program.
    • Contoh : Belanja Pegawai dan Belanja Barang Lainnya.

PEDOMAN UMUM PENELAHAAN RKA-KL

35.

    • HAL-HAL LAIN YANG PERLU PERHATIAN:
    • PENGGUNAAN HSU, RAB, TOR;
    • PENGGUNAAN DOKUMEN PENDUKUNG;
    • MASALAH SAVING/BLOKIR;
    • CATATAN PENELAAHAN

PEDOMAN UMUM PENELAHAAN RKA-KL

  1. PEMBAHASAN RAPBN DAN RKA-KL
    • Menteri Keuangan mewakili pemerintah membahas RUU APBN dengan Panitia Anggaran sesuai dengan tata cara dan jadwal yang telah disepakati dengan Panitia Anggaran.
    • Menteri/pimpinan lembaga membahas RKA-KL dengan Komisi DPR yang bersangkutan sesuai dengan tata cara dan jadwal yang telah disepakai dengan komisi dimaksud.
    • Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dan RKA-KL diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Oktober.
    • Menteri Keuangan menghimpun hasil pembahasan RKA-KL sebagai lampiran Undang-undang tentang APBN.
  2. PENYIAPAN KEPPRES TENTANG RINCIAN APBN
    • Kementerian Negara Keuangan menyiapkan Keputusan Presiden tentang Rincian APBN dengan bahan RKA-KL yang telah disetujui DPR.
    • Keputusan Presiden tentang Rincian APBN antara lain memuat :
        • kementerian negara dan unit organisasi;
        • p rogram dan kegiatan pada masing-masing kementerian negara dan unit organisasi;
        • pagu anggaran belanja yang dirinci menurut fungsi dan jenis belanja untuk masing-masing kegiatan;
        • Prakiraan maju.
    • Keputusan Presiden dimaksud diterbitkan selambat-lambatnya akhir bulan November .
  3. PELAKSANAAN ANGGARAN
    • Kementerian negara/lembaga , berdasarkan Keputusan Presiden tentang Rincian APBN, menyiapkan konsep dokumen pelaksanaan anggaran untuk setiap unit organisasi di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
    • Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember .
    • Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang bersangkutan dan pembayaran oleh Kuasa Bendahara Umum Negara.
    • Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Kuasa Bendahara Umum Negara, dan BPK selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember .

39.

    • Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas keberhasilan pencapaian sasaran program berupa hasil ( political accountability )
    • Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran ( operational accountability ).

TATARAN AKUNTABILITAS = Pasal 34 - 35 UU KN =

DEFINISI ANGGARAN (BUDGETING)


Menurut National Committee on Governmental Accounting (NCGA), saat ini Governmental Accounting Standarts Board (GASB), definisi anggaran (budget) sebagai berikut:

"…. Rencana operasi keuangan, yang mencakup estimasi pengeluaran yang diusulkan, dan sumber pendapatan yang diharapkan untuk membiayainya dalam periode waktu tertentu."

Perencanaan dalam menyiapkan anggaran sangatlah penting. Bagaimanapun juga jelas mengungkapkan apa yang akan dilakukan dimasa mendatang. Pemikiran strategis disetiap organisasi adalah proses dimana manajemen berfikir tentang pengintegrasian aktivitas organisasional ke arah tujuan yang beroerientasi kesasaran masa mendatang. Semakin bergejolak lingkungan pasar, teknologi atau ekonomi eksternal, manajemen akan didorong untuk menyusun stategi. Pemikiran strategis manajemen, direalisasi dalam berbagai perencanaan, dan proses integrasi keseluruhan ini didukung prosedur penganggaran organisasi. (Wikipedia)

Unsur-unsur utama dalam anggaran:

  • Keseluruhan Rencana, merupakan penentuan kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang.
  • Kegiatan Perusahaan, meliputi seluruh kegiatan yang akan dilakukan oleh semua bagian-bagian dalam perusahaan.
  • Dinyatakan dalam angka, adalah unit yang dapat digunakan pada semua kegiatan perusahaan yang bermacam-macam.
  • Periode tertentu, adalah keseluruhan mengenai apa-apa saja yang akan terjadi pada masa yang akan datang.



Terdapat 2 macam anggaran (budget):

  1. Budget Strategis, ialah anggaran yang berlaku untuk jangka panjang yaitu melebihi satu periode akuntansi (melebihi 1 tahun)
  2. Budget Taktis, ialan anggaran yang berlaku untuk jangka pendek, yaitu satu periode akuntansi atau kurang.


Budget disusun oleh panitia penyusun anggaran ( Budgeting Committee ). Yang terdiri atas pemegang fungsi-fungsi utama ( Budget Participative ).

Anggaran mempunyai 3 kegunaan pokok yaitu:

  • Sebagai pedoman kerja. Anggaran berfungsi sebagai pedoman kerja dan memberikan arah serta target-target yang harus dicapai oleh kegiatan-kegiatan perusahaan pada waktu yang akan datang.
  • Sebagai alat koordinasi kerja. Dengan adanya anggaran semua bagian-bagian yang terdapat di dalam perusahan dapat saling menunjang dan bekerja sama dengan baik, untuk menuju pada sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  • Sebagai alat pengawasan atau pengendalian. Anggaran berfungsi sebagai tolok ukur (alat pembanding) untuk menilai dan mengevaluasi realisasi kegiatan perusahaan pada masa yang akan datang.


Disisi lain anggaran juga memiliki kelemahan antara lain:

  1. Anggaran (Budget) hanyalah suatu alat.
  2. Anggaran (Budget) tidak menggantikan posisi manajemen.

Proses penyusunan anggaran:

  • Mencari faktor yang tersulit.
  • Posisi perusahaan dalam persaingan ( Leader / Follower ).
  • Memperoleh data akurat.
  • Ahli.


Cara penyajian:

  • Angka akurat
  • Informatif
  • Mudah dilihat pergerakannya



Faktor yang mempengaruhi penyusunan budget yaitu:

  1. Faktor intern adalah faktor-faktor yang ada dalam perusahaan itu sendiri. Factor-faktor tersebut antara lain berupa penjualan tahun lalu, kebijaksanaan perusahaan, modal kerja yang dimiliki, tenaga kerja yang dimiliki, kapasitas perusahaan yang dimiliki, dll.
  2. Faktor ekstern adalah faktor-faktor yang ada diluar perusahaan tapi mempengaruhi kehidupan perusahaan. Factor-faktor tersebut antara lain berupa keadaan persaingan, tingkat pertumbuhan penduduk, penghasilan masyarakat, pendidikan masyarakat, penyebaran penduduk, agama, adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat, dll.



Anggaran (Budget) yang baik haruslah mencakup seluruh kegiatan perusahaan, yang sering dinamakan Budget Komprehensif. Secara garis besar isi dari Budget Komprehensif terdiri dari:

  1. Budget Taksiran (Forecasting Budget), berisi taksiran-taksiran tentang kegiatan-kegiatan perusahaan dan keadaan (posisi) financial perusahaan pada saat tertentu pada waktu yang akan datang.
  2. Budget Variabel, berisi tentang tingkat perubahan atau variabilitas biaya, khususnya biaya-biaya yang termasuk kelompok biaya ”semi-variabel” sehubungan dengan adanya produktivitas perusahaan.
  3. Analisa Statistika dan Matematika Pembantu, yang dipergunakan untuk membuat taksiran-taksiran serta mengadakan penilaian (evaluasi) dalam rangka mengadakan pengawasan kerja.
  4. Laporan Budget (Budget Report), yaitu laporan tentang realisasi pelaksanaan budget yang dilengkapi dengan berbagai analisa perbandingan antara budget dan realisasinya sehingga dapat diketahui penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dan sebab-sebabnya, baik yang bersifat positif (menguntungkan) maupun negative (merugikan), sehingga dapat ditarik kesimpulan dan tindak lanjut (follow-up) yang segera perlu dilakukan.

makalah ini membahas tentang Ekuitas dalam hubungannya dengan Perekonomian Indonesia.

Pengertian|Definisi Ekuitas
Ekuitas adalah modal yang diinvestasikan dalam suatu usaha (ekuitas dalam akuntansi merupakan penambahan dari profit selama tahun2 berjalan dengan modal mula-mula) dan
Rumus akuntansi : Asset=Kewajiban+Ekuitas

Investasi ekuitas umumnya berhubungan dengan pembelian dan menyimpan saham stok pada suatu pasar modal oleh individu dan dana dalam mengantisipasi pendapatan dari deviden dan keuntungan modal sebagaimana nilai saham meningkat. Hal tersebut juga kadang kadang berkaitan dengan akuisisi saham (kepemilikan) dengan turut serta dalam suatu perusahaan swasta (tidak tercatat di bursa) atau perusahaan baru ( suatu perusahaan sedang dibuat atau baru dibuat). Ketika investasi dilakukan pada perusahaan yang baru, hal itu disebut sebagai investasi modal ventura dan pada umumnya dimengerti mempunyai risiko lebih besar dari pada investasi situasi-situasi dimana saham tercatat di bursa dilakukan.(Wikipedia)

Karena artikulasi harus dipertahankan, ekuitas tidak didefinisi secara semantik tetapi secara sintaktik. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban. Ekuitas didefinisikan sebagai hak residual untuk menunjukkan bahwa ekuitas bukan kewajiban. Godfrey, Hodgson, dan Holmes (1997) membedakan ekuitas dan kewajiban atas dasar tiga kriteria, yaitu hak-hak masing-masing pihak atas penyelesain klaim, hak penggunaan aset dalam operasi, serta substansi ekonomik perjanjian.
Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan di perusahaan. Tetapi terdapat dua kharakteristik yang melekat pada hak kreditor, yaitu (a) penyelesaian klaim mereka pada tanggal tertentu melalui transfer aset, dan (b) prioritas diatas pemilik dalam penyelesaian klaim mereka dalam hal likuidasi. Hak kreditor dan pemegang saham juga berbeda dalam hal penggunaan aset.
Ekuitas pemegang saham diklasifikasikan menjadi dua komponen penting yaitu modal setoran dan laba ditahan. Modal setoran dipecah menjadi modal saham sebagai modal yuridis dan modal setoran tambahan, dan komponen lain yang merefleksi transasksi pemilik. komponen lain-lain terdiri atas pos-pos yang tidak tepat dimasukkan dalam komponen modal setoran lainnya atau laba ditahan tetapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas pemegang saham.

TUJUAN
Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efesiensi dan kepengurusan manajemen. Tujuan yang lain adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya, serta merupakan tanggung jawab yuridis pemilik. Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan berkaitan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal adalah sumber ekuitas, pembatasan pembagian dividen dan likuidasi, batas perlindungan dan urutan penyerapan rugi.

PEMBEDAAN MODAL SETORAN DAN LABA DITAHAN
Pembedaan antara dua komponen ekuitas pemegang saham merupakan hal yang sangat penting. Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan merupakan indikator daya melaba sehingga laba ditahan harus dipisahkan dengan modal setoran meskipin jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham. Pembedaan juga penting secara yuridis karena modal setoran merupakan dana dasar yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan pada pihak lain, sedangkan laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian deviden.

MODAL YURIDIS
Sebagai pasangan laba ditahan, modal setoran dibedakan menjadi modal yuridis dan modal setoran lain. Modal yuridis timbul karena adanya ketentuan hukum yang mengharuskan bahwa harus ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan kepada pihak lain. Bentuk dari peraturan ini adalah adanya nilai nominal atau nilai minimum. Besarnya modal yuridis bergantung pada karakteristik saham (bernominal, takbernominal/bernilai nyataan, takbernominal/takbernilai nyataan).

PERUBAHAN MODAL SETORAN
Tujuan utama perekayasaan akuntansi modal setoran adalah untuk membedakan secara tegas antara perubahan akibat transaksi operasi. Berbagai sumber yang dapat mengubah modal storan dengan berbagai masalah teoritisnya adalah:
Pemesanan saham
Pada saat perusahaan didirikan atau melakukan penawaran publik perdana, perusahaan telah menetapkan apa yang disebut modal dasar. Dengan autorisasi tersebut perusahaan akan mencetak sertifikat saham. Bila saham telah terjual dan pembeli telah membayar penuh kesepakatannya, sertifikat saham akan diserahkan kepada pembeli. Berdasar konsep kesatuan usaha, jumlah rupiah yang diterima perusahaan akan menimbulkan atau diimbangi dengan modal setoran.
Pada umumnya investor yang berminat membeli saham perusahaan harus memesan terlebih dahulu saham yang dibeli dengan harga yang sesuai. Yang menjadi masalah adalah apakah jumlah rupiah saham pesanan tersebut telah dapat diakui sebagai modal setoran?
Jumlah rupiah saham pesanan dapat diakui sebagai modal setoran hanya apabila memenuhi dua syarat, yaitu tidak dapat dibatalkan, dan pelunasan tidak terlalu lama.

Obligasi terkonversi
Dalam hal tertentu perusahaan menerbitkan obligasi dengan kharakteristik dapat ditukarkan dengan saham biasa. Kalau hak tukar dari obligasi tersebut digunakan oleh pemegang obligasi akan timbul perubahan status kewajiban menjadi modal storan. Masalah teoritisnya adalah pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran?
Untuk mengatasi masalah tersebut terdapat beberapa alternatif yang dapat digunakan sebagai basis kapitalisasi, yaitu nilai bawaan obligasi, harga pasar obligasi, dan harga pasar saham.

Saham prioritas terkonversi
Saham prioritas atau saham istimewa menjadi saham biasa atas kehendak pemegang saham. Masalah yang ada sama dengan masalah yang muncul pada obligasi terkonversi, yaitu Pada saat hak diambil, berapakah jumlah rupiah yang diakui sebagai modal setoran? Dalam mengatasi permasalahan tersebut terdapat dua alternatif yang dapat digunakan, yaitu Pendekatan satu-transaksi, dan pendekatan dua-transaksi.

Deviden saham
Dividen saham adalah distribusi dividen dalam bentuk saham yang sejenis dengan saham yang mula-mula diterbitkan. Permasalahan yang muncul akibat pembagian deviden saham adalah bila dikapitalisasi, berapakah jumlah rupiah yang dikapitalisasi menjadi modal setoran? Untuk mengatasinya, alternatif penyelesaian yang digunakan terdiri atas dasar nilai nominal, dan atas dasar nilai pasar saham.

Hak beli saham
Hak beli saham adalah hak yang diberikan bagi pemegang saham lama untuk membeli sejumlah saham. Harga pasarhak beli ini adalah sebesar selisih harga pasar saham dengan harga yang harus dibayar pemegang saham yang mempunyai hak beli saham. Hal yang menjadi permasahan adalah perlukah jumlah rupiah ini dikapitalisasi.
Bila dividen saham dapat dikapitalisasi maka hak beli saham juga dapat dikapitalisasi, karena hak beli saham dapat dianggap sebagai dividen saham dengan nilai sebesar harga pasar hak beli saham. Jumlah ini dikapitalisasi ke modal setoran lain. Namun argument ini dibantah dengan alasan bahwa kapitalisasi hak beli saham menjadi modal setoran adalah tidak logis karena tidak ada sumber ekonomik yang disetorkan oleh pemegang saham dan tidak ada saham baru yang diterbitkan.

Opsi saham
Opsi merupakan instrumen yang dapat digolongkan sebagai sekuritas turunan-saham berupa hak untuk membeli atau menjual sejumlah saham. Opsi diterbitkan atau ditulis oleh investor dan dijual kepada investor lain. Terdapat dua macam opsi yaitu call dan put. Opsi call adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk membeli saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli bila mengharapkan harga saham menaik. Sedangkan opsi put adalah opsi yang memberi hak kepada pemegang opsi untuk menjual saham dengan harga tertentu selama perioda tertentu. Orang membeli opsi bila mengharapkan harga saham menurun

Warran
Dalam PSAK No. 41, IAI mendefinisi warran sebagai efek yang diterbitkan oleh suatu perushaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu. Pemegang warran dapat membeli sejumlah saham dengan mengambalikan warran tersebut dan membayar sejumah kas tertentu. Terdapat beberapa kharakteritik dari warran, yaitu (1) berbeda dengan hak beli saham atau opsi, (2) terdapat beberapa jenis: lepas, lekat, dan bebas, (3) perlakuan akuntansi berbeda untuk tiap jenis, dan (4) isu akuntansi: Bila opsi diambil, apakah harga opsi dipisahkan dengan harga sekuritas terkait.

Saham treasuri
Saham treasuri adalah penarikan kembali saham yang beredar untuk sementara dan kemudian diterbitkan kembali. Beberapa alasan perusahaan melakukan penarikan kembali antara lain saham tersebut akan diterbitkan kembai kepada karyawan dalam program opsi saham, serta saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaski penggabungan usaha.
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah (1) penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal setoran dan laba ditahan, (2) pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali. Mengenai hal tersebut, terdapat dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu-transaksi dan konsep dua-transaksi

PERUBAHAN LABA DITAHAN
Kalau pemisahan antara transaksi modal dan transaski operasi harus tetap dipertahankan, hanya terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba ditahan yaitu laba atau rugi priodik. Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang tergolong dalam transaksi modal. Pengaruh beberapa transaksi diatas langsung dimasukkan dalam laba ditahan dan tidak melalui statemen laba-rugi perioda terjadinya transaksi tersebut karena transaksi tersebut merupakan transaksi modal.
Terdapat beberapa hal lain yang dapat menyebabkan laba ditahan dalam suatu perioda berubah selain karena transaksi modal, tetapi karena transaksi khusus, yaitu penyesuaian perioda-lalu, koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya, pengaruh perubahan akuntansi, dan kuasi-reorganisasi.

PENYAJIAN MODAL PEMEGANG SAHAM
Urutan penyajian kewajiban dan modal pemegang saham dalam neraca sebenarnya menggambarkan urutan perlindunga dalam kondisi perusahaan mengalami defisit dan dalam kondisi perusahaan dilikuidasi. Dalam terjadi defisit, urutan penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi, sedangkan dalam kondisi likuidasi urutan penyajian menggambarkan urutan perlindungan yuridis.
Secara umum kos yang telah dikorbankan menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor. Dalam hal terjadi pengorbanan kos akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap terlebih dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus maka kos tersebut dapat diserapkan oleh kelompok modal pemegang saham. Urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa adalah: (1) pendapatan kotor, (2) laba bersih, (3) laba ditahan, (4) premium modal saham, dan (5) modal saham. Urutan penyrapan rugi tersebut sebenarnya merupakan asumsi atau tradisi semata-mata walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi.
Urutan perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan dalam menerima distribusi asset atau siapa yang menanggung segala akibat dalam kasus perusahaan dilikuidasi. Urutan perlindungan tersebut adalah (1) karyawan dan pemerintah, (2) kreditor berjaminan, (3) kreditor takberjaminan, (4) pemegang saham prioritas, dan (5) pemegang saham biasa.

PERINCIAN LABA DITAHAN
Bila komponen-komponen tertentu yang berasal dari transaksi operasi dilaporkan langsung ke laba ditahan, laba ditahan dapat disajikan dan dirinci atas dasar sumber (by resources), dan ada pula kebiasaan bahwa laba ditahan disajikan dengan merincinya atas dasar tujuan (by purposes) dengan cara yang disebut apropriasi dan pembatasan. Masalah teoritisnya adalah, adakah manfaat merinci laba ditahan atas dasar tujuan, misalnya dengan memecahnya menjadi cadangan, peruntukan (appropriated), dan bebas (unappropriated)?

LABA KOMPREHENSIF
Perubahan akibat transaksi operasi atau transaksi nonpemilik harus dibedakan dan dipisahkan secara tegas dengan perubahan akibat transaski pemilik,semua perubahan akibat transaski operasi harus dilaporkan melalui statemen laba-rugi. Ps-pos operasi dalam ari luas sebagai lawan pos-pos transaski nonpemilik meliputipos-pos operasi utama, pos-pos tambahan, dan pos-pos yang sifatnya khusus atau luar biasa tetapi berasal dari transasksi nonpemilik.
Masalah teoritis yang ada adalah pos-pos mana saja yang dapat dilaporkan melalui statemen laba ditahan. Terdapat dua pendekatan untuk mengatasi permasalahan tersebut, yaitu pendekatan kinerja sekarang atau normal, dan pendekatan semua-termasuk atau surplus bersih.
FASB menganut pendekatan semua-termasuk secara penuh dengan mengenalkan apa yang disebut laba komprehensif. Dalam pendekatan semua-termasuk pospos penerobos masih dilaporkan dalam statemen perubahan laba ditahan, pos-pos penerobos itu sendiri adalah pos-pos yang dilaporkan langsung dalam statemen laba ditahan tanpa melalui statemen laba rugi. Penyajian laba komprehensif dapat dilakukan dengan pendekatan satu-statemen atau dua-statemen.