Senin, 24 Januari 2011

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA, WAKTU DIDIRIKAN, TEMPAT KEDUDUKAN DAN LAMBANG
PASAL 1
NAMA
Organisasi ini bernama PERHIMPUNAN ALUMNI JERMAN atau disingkat PAJ, disebut
secara resmi dalam bahasa Jerman VEREINIGUNG DEUTSCHER ALUMNI.
PASAL 2
WAKTU DIDIRIKAN
PAJ didirikan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1991 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya.
PASAL 3
TEMPAT KEDUDUKAN
Badan pengurus Pusat PAJ berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia,
sedangkan Cabang berkedudukan di setiap kota di Indonesia.
PASAL 4
LAMBANG
1. Lambang Organisasi PAJ diwujudkan dalam bentuk gambar dibawah ini
2. Lambang PAJ berlaku sebagai tanda resmi organisasi dalam berbagai
media cetak, bendera dan peralatan lain.
BAB II
AZAS DAN LANDASAN
PASAL 5
AZAS
PAJ adalah organisasi yang berazaskan Pancasila.
PASAL 6
LANDASAN
PAJ berlandaskan:
1. Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional.
2. Undang-undang Nomor 8 tahun 1985 tentang Pokok-pokok Keormasan.
3. Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga PAJ.
BAB III
TUJUAN
PASAL 7
TUJUAN
PAJ didirikan dengan tujuan menghimpun diri untuk meningkatkan potensi dan hasil
karya para alumni Jerman, antara lain dengan me-masyarakatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi agar dapat lebih bermanfaat dalam menanggulangi
masalah-masalah pembangunan nasional, bangsa dan negara.
Dengan demikian tujuan Ini mencakup juga kegiatan-kegiatan pembinaan profesi,
prestasi dan peningkatan pembangunan bangsa dan negara.
BAB IV
USAHA
PASAL 8
BIDANG USAHA
Dengan memperhatikan keberadaan alumni Jerman yang berkarya di sektor-sektor
Swasta, Pemerintah, dalam perbagai bidang antara lain : sumber daya manusia,
ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, budaya, pendidikan, kemasyarakatan,
lingkungan hidup, serta untuk mencapai tujuan yang termaktub dalam pasal 7,
akan dilakukan usaha-usaha sebagai berikut :
1. Menghimpun dan mengarahkan potensi alumni Jerman dalam peningkatan
partisipasi mereka dalam pembangunan bangsa dan negara.
2. Menyediakan sarana-sarana pendukung pengembangan alumni Jerman.
3. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan untuk memupuk rasa solidaritas antar
sesama alumni Jerman sesuai dengan aspirasinya.
BAB V
KEANGGOTAAN
PASAL 9
PERSYARATAN
Yang diterima sebagai anggota PAJ ialah mereka yang dalam jangka waktu
tertentu pernah tinggal di Jerman.
PASAL 10
STATUS
Anggota PAJ terdiri dari:
a) Anggota Biasa
b) Anggota Luar Biasa
BAB VI
ORGANISASI
PASAL 11
STRUKTUR ORGANISASI
PAJ terdiri dari :
a) Anggota
b) Kongres
c) Dewan Kehormatan
d) Dewan Penasehat
e) Pengurus Pusat
f) Pengurus Cabang
PASAL 12
KONGRES
a) Kongres merupakan kekuasaan tertinggi dalam PAJ
b) Kongres sekurang-kurangnya diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun
c) Kongres terdiri dari Anggota, Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat,
Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang.
d) Kongres diselenggarakan oleh Pengurus Pusat.
e) Kongres mengesahkan calon anggota Dewan Kehormatan, memilih anggota
Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat, serta menetapkan garis-garis besar
program PAJ.
PASAL 13
DEWAN KEHORMATAN DAN DEWAN PENASEHAT
a) Dewan Kehormatan terdiri dari alumni Jerman atau mereka yang
dianggap mampu mengangkat nama Perhimpunan dan dapat memberikan
saran, pertimbangan dan nasehat untuk kemajuan PAJ.
b) Dewan Penasehat terdiri dari alumni Jerman yang dianggap mampu memberikan
saran, pertimbangan dan nasehat untuk kelancaran dan kemajuan PAJ.
PASAL 14
PENGURUS PUSAT DAN PENGURUS CABANG
a) Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi dari PAJ.
b) Pengurus Cabang adalah badan eksekutif Cabang PAJ.
BAB VII
KEUANGAN
PASAL 15
SUMBER KEUANGAN
Keuangan PAJ diperoleh dari :
a) Uang pangkal dan uang iuran anggota
b) Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c) Penerimaan lain yang didapat melalui usaha yang tidak bertentangan dengan
azas dan tujuan.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 16
WEWENANG PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
a) Perubahan Anggaran Dasar PAJ hanya dapat dilakukan dalam Kongres.
b) Perubahan Anggaran Dasar yang telah diputuskan oleh Kongres harus
segera diproses oleh Pengurus Pusat, sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku pada Badan yang berwewenang.
PASAL 17
PEMBUBARAN
a) Pembubaran PAJ hanya dapat dilakukan dalam Kongres yang khusus
diadakan untuk itu dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) peserta
Kongres yang hadir.
b) Sebelum usulan pembubaran diajukan terlebih dahulu harus dikonsultasikan
dengan Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan.
c) Bila PAJ dibubarkan, maka seluruh kekayaannya diserahkan kepada Palang
Merah Indonesia dan Badan Sosial lainnya yang ditentukan dalam Kongres yang
bersangkutan.
BAB IX
LAIN - LAIN
PASAL 18
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
2. Anggaran Dasar ini merupakan keputusan Kongres PAJ kedua yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 15 - 16 Januari 1996.
Jakarta, 16 Januari 1996
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
PENGERTIAN UMUM
PASAL 1
Perhimpunan Alumni Jerman se Indonesia yang disingkat PAJ adalah organisasi
kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan bagi para alumni Jerman untuk
menghimpun diri guna meningkatkan potensi dan karya turut mewujudkan cita-cita
bangsa dan negara.
PASAL 2
PAJ sebagai organisasi alumni Jerman serta lembaga organisasi massa berstatus
Badan Hukum, didirikan berdasarkan Akte Notaris Mohamad Said Tadjoedin Nomor
8 tanggal 2 Maret 1991, dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
terdaftar di Departemen Dalam Negeri dan Pengadilan Negeri, serta disahkan
Departemen Kehakiman dan diumumkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
BAB II
LAMBANG
PASAL 3
1. Lambang PAJ harus mempunyai ketentuan sebagai berikut :
a) Huruf PAJ saling berkait berbentuk rantai
b) Warna biru tua.
2. Arti lambang PAJ dimaksudkan sebagai berikut :
a) Kebersamaan dan Persatuan
b) Kecintaan terhadap Bangsa dan Negara
BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 4
PERSYARATAN ANGGOTA BIASA
Yang dapat diterima menjadi Anggota Biasa PAJ adalah Warga Negara Indonesia
yang pernah:
1. Belajar, bertugas atau tinggal di Jerman selama tidak kurang dari 1 (satu) tahun
berturut-turut.
2. Menjadi mahasiswa biasa atau bertugas di Jerman dalam periode kurang dari
1 (satu) tahun, tetapi atas keputusan Rapat Pengurus Pusat / Cabang dapat
disetujui untuk menjadi Anggota Biasa.
PASAL 5
PERSYARATAN ANGGOTA LUAR BIASA
Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa PAJ adalah :
1. Warga Negara Jerman yang berdomisili di Indonesia.
2. Perorangan atau Badan Hukum yang karena jasa atau perhatiannya pada
PAJ diangkat oleh Dewan Penasehat atas usulan Pengurus Pusat.
PASAL 6
TATA CARA PENERIMAAN ANGGOTA
1. Setiap calon Anggota Biasa / Luar Biasa mengajukan permohonan dengan
mengisi “Formulir Pendaftaran Keanggotaan PAJ“ yang tersedia dan
melampirkan pernyataan tertulis bahwa pemohon:
a) Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PAJ.
b) Tidak berada dalam keadaan terpidana oleh pengadilan.
2. Calon Anggota yang berdomisili di kota-kota yang belum ada Cabang
PAJ diterima oleh Pengurus Pusat dan akan diberikan tanda / kartu
anggota yang dibubuhi tanda tangan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
Pengurus Pusat.
3. Calon Anggota yang berdomisili di kota-kota yang ada Cabang PAJ diterima
oleh Pengurus Cabang dan akan diberikan tanda / kartu anggota yang
dibubuhi tanda tangan Ketua dan Sekretaris Pengurus Cabang.
PASAL 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban:
a. Membayar uang pangkal sebesar Rp. 50.000,- yang sekaligus merupakan
iuran untuk tahun takwim pertama.
b. Membayar uang iuran bulanan sebesar Rp. 5.000,- atau Rp. 50.000,- setahun
dibayar sekaligus dimuka, mulai tahun takwim kedua.
c. Menjaga dan menjunjung nama baik PAJ
d. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PAJ
PASAL 8
SANKSI TERHADAP ANGGOTA
Anggota yang lalai memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sanksi :
1. Peringatan pertama
2. Peringatan kedua sekaligus pemberhentian sementara dari keanggotaan PAJ
3. Pemberhentian dari keanggotaan PAJ.
PASAL 9
HAK ANGGOTA
1. Anggota Biasa mempunyai hak suara dalam rapat-rapat dan pertemuan yang
diadakan oleh PAJ dan berhak untuk memilih dan dipilih.
2. Anggota Luar Biasa mempunyai hak untuk memberikan usul dan saran, tetapi
tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti dan turut serta pada kegiatan misi PAJ di dalam dan
luar negeri dalam mengembangkan potensi organisasi dan Anggota.
4. Hak keanggotaan tidak dapat diserahkan kepada siapapun dan dengan jalan
apapun juga.
PASAL 10
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN DAN TATA CARA
PEMBERHENTIAN
1. Keanggotaan berakhir karena:
a) Meninggal dunia
b) Mengundurkan diri
c) Diberhentikan
2. Tata cara pemberhentian Anggota:
a) Pemberhentian terhadap Anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat.
b) Pemberhentian terhadap Anggota harus dilakukan dengan peringatan
pertama dan kedua terlebih dahulu, kecuali dalam hal-hal luar biasa.
c) Sebelum melakukan pemberhentian terhadap Anggota yang
mempunyai jabatan dalam kepengurusan, terlebih dahulu dilakukan
pencabutan oleh Pengurus Pusat atau Cabang yang berwewenang.
3. Pembelaan dan rehabilitasi:
a) Anggota yang dikenakan pemberhentian diberi kesempatan membela
diri dalam Rapat Pengurus Pusat atau Cabang.
b) Apabila yang bersangkutan tidak menerima ayat 3 huruf a pasal ini, ia
dapat mengajukan atau meminta banding dalam Kongres sebagai upaya
terakhir.
4. Prosedur lebih rinci tentang pemberhentian, pembelaan dan rehabilitasi
akan diatur dalam Keputusan Pengurus Pusat.
PASAL 11
KODE ETIK KEANGGOTAAN
1. Anggota PAJ adalah pribadi yang bermoral Pancasila dan berusaha
menjunjung tinggi nama baik keanggotaan dan organisasi dalam masyarakat
luas.
2. Anggota PAJ tidak mempunyai itikad jahat merusak nama baik atau reputasi
karya sesama anggota.
3. Anggota PAJ selalu berupaya melaksanakan karya dan menggunakan
potensinya secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang dapat
menyesatkan pihak lain.
4. Anggota PAJ memastikan diri agar masyarakat lingkungannya
mengetahui, mengerti dan turut serta menjunjung tinggi kode etik keanggotaan
PAJ.
5. Anggota PAJ lebih mengutamakan kepentingan nasional dari
kepentingan pribadi, organisasi, kelompok masyarakat tertentu atau negara lain.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 12
KONGRES
1. Kongres dilaksanakan selambat-lambatnya menjelang akhir masa bakti Pengurus
Pusat.
2. Kongres menerima, membahas dan mengesahkan seluruh laporan
pertanggung jawaban Pengurus Pusat selama masa baktinya.
3. Kongres dapat menyempurnakan, merubah, menambah atau mengurangi pasalpasal
AD&ART.
4. Kongres dapat merubah atau mencabut Keputusan - keputusan Kongres dan
Pengurus Pusat yang tidak sesuai lagi serta menetapkan ketentuan baru yang
diperlukan.
5. Tempat dan waktu penyelenggaraan Kongres ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
6. Hal-hal berkaitan dengan Kongres yang belum diatur akan diatur dalam
Keputusan Pengurus Pusat tentang Peraturan Tata Tertib Pelaksanaan
Kongres yang disesuaikan dengan Anggaran Dasar Bab VI, pasal 11.
PASAL 13
CABANG
1. Pembentukan cabang disatu kota harus didasarkan atas permintaan dari
minimal 10 calon anggota PAJ di kota tersebut.
2. Pengurus Cabang dipilih oleh anggota cabang bersangkutan dan disahkan oleh
Pengurus Pusat.
3. Cabang dapat didirikan di suatu kota yang ada alumni Jermannya.
4. Pendirian Cabang disahkan oleh Pengurus Pusat
5. Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
PASAL 14
PENGURUS PUSAT
1. Pengurus Pusat adalah badan eksekutif tertinggi yang mewakili PAJ keluar
maupun kedalam serta bertanggung jawab atas pengelolaan PAJ.
2. Anggota Pengurus Pusat adalah Anggota Biasa PAJ.
3. Pengurus Pusat sebagai pelaksana Kongres menyusun Peraturan Tata
Tertib Pelaksanaan Kongres yang harus disetujui oleh Kongres.
4. Pengurus Pusat menjabarkan dan melaksanakan Keputusan Kongres
tentang Garis-garis Besar Program PAJ dan Keputusan-keputusan Kongres
lainnya.
5. Pengurus Pusat menerbitkan Keputusan - keputusan yang diperlukan
untuk kelancaran jalannya Perhimpunan yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
6. Pada akhir masa jabatan, Ketua Umum mewakili seluruh Pengurus Pusat
dalam serah terima Pengurus Pusat.
PASAL 15
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Pengurus Pusat terdiri atas :
a) Ketua Umum
b) Seorang atau lebih Wakil Ketua Umum sesuai kebutuhan.
c) Ketua-ketua Bidang sesuai kebutuhan.
d) Sekretaris Jenderal yang dibantu seorang atau lebih Wakil Sekretaris Jenderal
sesuai kebutuhan.
e) Bendahara Umum yang dibantu oleh seorang atau lebih Wakil Bendahara
Umum sesuai kebutuhan.
PASAL 16
MASA BAKTI PENGURUS
1. Masa bakti Pengurus Pusat adalah 3 (tiga) tahun.
2. Masa bakti Pengurus Cabang adalah 3 (tiga) tahun.
3. Ketua Umum Pengurus Pusat dan Ketua Pengurus Cabang dapat dipilih paling
banyak 2 (dua) kali masa bakti berturut-berturut.
PASAL 17
DEWAN KEHORMATAN
1. Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari Anggota dan Anggota Ex-officio
yang keduanya diusulkan oleh Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat dan
disahkan dalam Kongres.
2. Pimpinan Dewan Kehormatan PAJ sekurang-kurangnya terdiri dari seorang
Ketua.
3. Dewan Kehormatan mempunyai hak untuk memberikan saran serta
pertimbangan pada Dewan Penasehat dan Pengurus Pusat.
4. Dewan Kehormatan mempunyai hak berbicara pada setiap rapat dan Kongres.
PASAL 18
DEWAN PENASEHAT
1. Anggota Dewan Penasehat adalah Anggota PAJ yang dipilih dalam Kongres.
2. Masa jabatan Anggota Dewan Penasehat 3 (tiga) tahun.
3. Pimpinan Dewan Penasehat sekurang - kurangnya terdiri dari seorang Ketua
dan seorang Sekretaris.
4. Jumlah Anggota Dewan Penasehat ditetapkan sekurang-kurangnya 5 (lima)
orang.
5. Anggota Dewan Penasehat yang sudah habis masa jabatannya dapat dipilih
kembali.
6. Dewan Penasehat wajib mengadakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali
setiap 6 (enam) bulan.
7. Dewan Penasehat mempunyai hak untuk memberikan saran serta nasehat
pada Pengurus Pusat dan hak berbicara pada setiap rapat dan Kongres.
PASAL 19
KEUANGAN
Pendapatan dan pemasukan keuangan PAJ tidak hanya dari uang pangkal dan uang
iuran Anggota, tetapi juga dari berbagai kegiatan bidang-bidang, kerjasama dengan
berbagai pihak serta sumbangan sukarela dari Anggota dan pihak luar.
Untuk memudahkan dan mengatur pemasukan dan pengeluaran dana ke dan dari
PAJ, diatur pembukaan 2 (dua) rekening yang masing-masing dinamakan:
1. Rekening Dana Abadi
2. Rekening Bendahara Umum
Dengan pengaturan kewenangan penggunaannya sebagai berikut:
1. Rekening Dana Abadi dibuka atas nama PAJ di 2 (dua) Bank yang berlainan
yang memberikan bunga tertinggi dan keamanan. Dana Abadi tidak dapat ditarik
kecuali bunganya.
Penarikan bunga Dana Abadi dilakukan oleh Ketua Umum bersama dengan
Bendahara Umum, sedangkan penggunaannya diutamakan bagi pembiayaan
Sekretariat PAJ.
2. Rekening Bendahara Umum dibuka atas nama PAJ disebuah Bank
yang ditentukan oleh Bendahara Umum. Seluruh pemasukan dan
pengeluaran dana PAJ kecuali Dana Abadi dilakukan melalui Rekening
Bendahara Umum dengan fiat Ketua / Wakil Ketua Umum.
3. Pembiayaan Sekretariat PAJ dilakukan berdasarkan Rencana
Anggaran Sekretariat yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal untuk
mendapatkan persetujuan Pengurus Pusat.
4. Sekretariat PAJ tidak dapat langsung menerima pemasukan dana dari
pihak manapun tanpa melalui Rekening Bendahara Umum, baik bagi
pembiayaan operasionil maupun untuk keperluan lain.
5. Bendahara Umum melaporkan kepada Pengurus Pusat penerimaan
dan penggunaan dana-dana PAJ secara berkala, dan menyusun Laporan
Akhir Keuangan yang di audit oleh Auditor eksternal yang independen,
pada akhir masa bakti Pengurus Pusat.
PASAL 20
KEKAYAAN
1. Pengurus Pusat dan Cabang bertanggung jawab atas harta tetap dan harta
bergerak milik PAJ, dan wajib memelihara dan menggunakannya secara efisien.
2. Tata cara likuidasi atas harta kekayaan milik PAJ karena pembubaran PAJ
ditetapkan oleh Kongres.
BAB V
LAIN - LAIN
1. Hal-hal yang perlu diperbaiki atau belum diatur oleh Anggaran Rumah Tangga
dapat ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat dengan ketentuan
sesuai dengan Anggaran Dasar dan dengan persetujuan Dewan Penasehat.
2. Anggaran Rumah Tangga ini merupakan keputusan Kongres PAJ kedua
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 1996.
Jakarta, 16 Januari 1996

Tidak ada komentar:

Posting Komentar