Senin, 24 Januari 2011

teori anggaran

Teori Anggaran Berbasis Kinerja - Presentation Transcript

  1. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA / LEMBAGA (RKA-KL) DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
  2. DASAR HUKUM
    • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbend aharaan Negara
    • U U No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara
    • PP No. 20 Tahun 2004 tentang RKP
    • PP No. 21 Tahun 2004 t en t an g Penyusunan RKA-KL
  3. LATAR BELAKANG
    • Kurang terkaitnya antara Kebijakan, Perencanaan, Penganggaran dan Pelaksanaannya;
    • Penganggaran yang ber- horizon satu tahun;
    • Penganggaran yang berdasarkan masukan ( inputs );
    • Terpisahnya penyusunan anggaran rutin dan anggaran pembangunan
  4. HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN RPJM N RKP APBN Renstra KL Renja-KL RKA-KL 5 Th. 1 Th. 1 Th. PROGRAM PRESIDEN KEPPRES RINCIAN APBN DOK. PELAKSANAAN ANGGARAN PAGU INDIKATIF PAGU SEMENTARA RPJM D RKPD APBD
  5. PENJELASAN HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
    • RPJMN adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebagai wujud rencana kerja pemerintah kurun waktu 5 tahun berdasarkan Platform Presiden Terpilih, selaras dengan:
      • RPJM Daerah , dan
      • Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga ( Renstra KL ).
    • RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) adalah rencana kerja Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 5 tahun.
    • Renstra KL adalah rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam kurun waktu 5 tahun.
    • RKP adalah Rencana Kerja Pemerintah dalam kurun waktu 1 tahun yang diselaraskan dengan RKPD dan Renja KL berdasarkan RPJMN.
    • RKPD adalah Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam kurun waktu 1 tahun
    • Renja KL adalah Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga dalam kurun waktu 1 tahun berdasarkan Renstra KL setelah menerima Pagu Indikatif.
  6. PENJELASAN HUBUNGAN ANTARA RENCANA STRATEGIS, RENCANA OPERASIONAL, DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
    • RKA-KL adalah rencana kerja Kementerian Negara/Lembaga disertai dengan anggarannya dalam kurun waktu 1 tahun didasarkan atas Renja KL setelah menerima Pagu Sementara.
    • APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan yang disetujui oleh D PR.
    • APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh D PRD.
    • Keppres Rincian APBN disusun menurut kementerian negara/lembaga dan unit organisasi yang memuat antara lain :
      • fungsi, sub fungsi, program, dan kegiatan;
      • pagu anggaran yang dirinci menurut fungsi, belanja, dan sumber dana;
      • alokasi pagu anggaran untuk pusat dan daerah;
      • prakiraan maju.
    • Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan APBN yang disahkan Bendahara Umum Negara
  7. KEMENTRIAN Keuangan 6 1a 2 1b KEMENTERIAN PPN (Perencanaan Pembangunan Nasional) Unit Organisasi SATKER KEMEN PPN 3 4 7 8 5 Kementerian /Lembaga SEB Pagu Indikatif PROSES PENYUSUNAN RKP RKP
  8. PENYUSUNAN RKP
    • 1 a. Kementerian Keuangan membuat pemutakhiran data.
    • b. Kementerian Perencanaan membuat kerangka awal ekonomi makro.
    • Hasil 1a. Dan 1b. dibahas bersama BI untuk menghasilkan SEB Pagu
    • Indikatif.
    • SEB Pagu Indikatif disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga (KL) untuk
    • menyusun Rencana Kerja.
    • 3. Pagu indikatif disampaikan KL kepada Unit Organisasi.
    • 4. Pagu indikatif disampaikan Unit Org. kepada Satker.
    • 5. Satker membuat Rencana Kerja disampaikan kepada Unit Organisasi.
    • Rencana Kerja Unit Organisasi disampaikan kepada KL untuk dijadikan
    • Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga (Renja KL)
    • Renja KL disampaikan kepada Kementerian Perencanaan untuk
    • diselaraskan dengan RKPD dan Kementerian lain.
    • 8. Kementerian PPN menyusun RKP atas dasar Renja KL dan RKPD.
  9. KEMENKU 1a 2a 1b KEMEN PPN DPR K/L 3 4 6 5 Presiden Pokok Kebij. Fiskal & KEM PROSES PENYUSUNAN PAGU SEMENTARA RKP Kebijakan Umum & Prioritas Angg SE Pagu Sementara RKA-KL 2b 8 7
  10. PENYUSUNAN PAGU SEMENTARA
    • 1 a. Kementerian Perencanaan membuat RKP.
    • b. Kementerian Keuangan membuat pokok2 kebijakan fiskal dan kerangka
    • ekonomi makro (KEM).
    • 2 a. RKP, dan
    • b. Kebijakan Fiskal dan KEM, dibahas dalam sidang kabinet (Presiden)
    • untuk dijadikan Kebijakan Pemerintah
    • 3. Kebijakan Pemerintah dibahas bersama DPR.
    • Hasil pembahasan Pemerintah dengan DPR adalah Kebijakan Umum dan
    • Prioritas Anggaran.
    • Kebijakan Umum dan Prioritas Anggaran disampaikan kepada Kementerian
    • Keuangan.
    • 6. Kementerian Keuangan membuat SE Pagu Sementara.
    • 7. SE Pagu Sementara disampaikan kepada KL.
    • 8. KL menyusun RKA-KL atas dasar Renja KL dan SE Pagu Sementara.
  11. PENDEKATAN PENGANGGARAN
    • PENGANGGARAN TERPADU
    • PENGANGGARAN DENGAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
    • PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
  12. PENGANGGARAN TERPADU
    • Penyusunan anggaran terpadu dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga untuk menghasilkan dokumen RKA-KL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

13.

    • MENURUT JENIS :
    • Belanja Pegawai;
    • Belanja Barang;
    • Belanja Modal;
    • Bunga;
    • Subsidi;
    • Hibah;
    • Bantuan Sosial;
    • Belanja Lain-Lain.
    • MENURUT FUNGSI :
    • Pelayanan Umum;
    • Pertahanan;
    • Ketertiban dan Keamanan;
    • Ekonomi;
    • Lingkungan Hidup;
    • Perumahan dan Fasilitas Umum;
    • Kesehatan;
    • Pariwisata dan Budaya;
    • Agama;
    • Pendidikan;
    • Perlindungan Sosial.

KLASIFIKASI ANGGARAN BELANJA

14.

    • Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya keputusan yang bersangkutan pada tahun-tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju.
    • Prakiraan maju adalah perhitungan dana yang dibutuhkan di tahun-tahun yang akan datang untuk mendukung program yang telah ditetapkan.

PENGANGGARAN DENGAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH

  1. PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
    • Penyusunan anggaran berbasis kinerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut.
    • Dalam penyusunan anggaran berbasis kinerja diperlukan indikator kinerja, standar biaya, dan evaluasi kinerja dari setiap program dan jenis kegiatan.
    • Tingkat keluaran kegiatan yang direncanakan dan biaya satuan keluaran menjadi dasar bagi alokasi anggaran dan prakiraan maju pada program yang bersangkutan .
  2. TUJUAN PENGANGGARAN
    • MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
    • MENINGKATKAN KETERKAITAN ANTARA KEBIJAKAN, PERENCANAAN, PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN
    • MENGOPTIMALKAN PENGGUNAAN SUMBERDAYA DENGAN PROGRAM PRIORITAS DAN KEGIATAN PENDUKUNG
    • MENGEMBANGKAN PENGELOLAAN DAN PENGUKURAN KINERJA
  3. LINGKUNGAN PENDUKUNG
    • Kapasitas dari Kementerian Negara Keuangan, Kementerian Negara PPN, kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah.
    • Standar Pelayanan Minimal bagi instansi pemerintah.
    • S tandar biaya, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus untuk kegiatan tertentu .
    • Sistem informasi untuk pengukuran kinerja yang memadai dengan mempertimbangkan biaya.
    • PP mengenai (i) Pelaksanaan Anggaran, (ii) Sistem Akuntansi, dan (iii) Pelaporan Keuangan dan Kinerja.
    • Budaya kinerja ( Performance culture ).
  4. PENYUSUNAN RKA-KL TAHUN 2005
  5. PENDEKATAN PENGANGGARAN
    • PENGANGGARAN TERPADU
    • - Menghimpun DUK, DUP dan DUKS dalam RKA-KL
    • PENGANGGARAN DENGAN KERANGKA PENGELUARAN JANGKA MENENGAH
    • - Komitmen Kementrian/Lembaga bahwa kegiatan
    • berlanjut
    • PENGANGGARAN BERBASIS KINERJA
    • - Pencantuman sasaran program (Hasil) dan sasaran
    • kegiatan (Keluaran) dalam RKA-KL

20.

    • UU No. 17/2003 Pasal 11 ayat 5 tentang Keuangan Negara :
    • Pengeluaran negara dibagi atas unit organisasi, fungsi,
    • dan jenis belanja.
    • UU No. 17/2003 Pasal 15 ayat 5 tentang Keuangan Negara :
    • Anggaran yang disetujui oleh DPR dirinci dalam
    • unit organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanja.

POKOK-POKOK PENYUSUNAN ANGGARAN

  1. POKOK-POKOK PENYUSUNAN ANGGARAN
    • STRUKTUR ANGGARAN:
    • Organisasi :
    • Kementerian Negara/Lembaga, Unit Organisasi, Satker
    • Fungsi :
    • Fungsi, Sub Fungsi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan
    • Jenis Belanja :
    • Pegawai, Barang, Modal, Bunga, Subsidi,
    • Bantuan Sosial, Hibah, Lain-lain
    • Lokasi :
    • - Provinsi
    • - Kabupaten/Kota
    • - Luar negeri
  2. PENGERTIAN KEGIATAN DAN SUB KEGIATAN
    • Kegiatan
    • adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan
    • kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan
    • terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik yang berupa
    • personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi,
    • dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut
    • sebagai masukan ( input) untuk menghasilkan keluaran ( output ) dalam bentuk
    • barang/jasa.
    • Sub Kegiatan
    • adalah bagian dari kegiatan yang menunjang usaha pencapaian sasaran dan
    • tujuan kegiatan tersebut.
    • Tujuan :
    • Memperlancar pelaksanaan kegiatan;
    • Memperlancar penyaluran dana kegiatan;
    • Memperpendek rentang pengawasan ( span of control );
    • Mempertegas keluaran dari setiap Sub Kegiatan.
  3. PENYUSUNAN KEGIATAN
    • Kegiatan disusun dengan mengacu kepada :
    • Rencana pembangunan jangka menengah nasional;
    • Rencana Kerja Pemerintah (RKP);
    • Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga;
    • Program prioritas dan program pendukung Kementerian Negara/Lembaga
    • Kegiatan yang berasal dari proyek atau bagian proyek dimasukan sebagai salah satu kegiatan pada Satuan Kerja yang membawahi proyek tersebut.
    • Kegiatan yang berasal dari proyek atau bagian proyek yang tidak dapat dimasukan ke dalam Satuan Kerja tertentu dibuat sebagai Satuan Kerja Sementara.
  4. SATUAN KERJA SEMENTARA
    • Suatu Kegiatan memerlukan dibentuknya Satker Sementara apabila memenuhi kriteria antara lain :
    • Tersebar di berbagai lokasi dan tidak punya satker;
    • Kompleksitas tinggi, yang bisa diketahui dari jumlah sub kegiatan yang berbeda.
  5. KEGIATAN YANG SUMBER PEMBIAYAANNYA DARI PINJAMAN DAN HIBAH LUAR NEGERI
    • Dalam menelaah kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
    • PENGERTIAN :
      • Kegiatan yg sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri.
    • SUMBER PHLN
      • CGI, Non CGI, Badan-badan/Lembaga-lembaga Keuangan Internasional.
    • OBYEK PEMBIAYAAN
      • Pinjaman/Hibah Kegiatan, Pinjaman/Hibah Program.
    • SYARAT PENGEMBALIAN
      • Pinjaman Lunak, Pinjaman Kredit Ekspor, Pinjaman Komersial.
    • TATA CARA PENARIKAN
      • Pembukaan LC, Pembayaran Langsung, Rekening Khusus, Penarikan hibah secara
      • langsung dalam bentuk Barang dan Jasa;
    • PENCANTUMAN DALAM DIPA
      • Harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Loan Agreement
      • berkenaan untuk menghindari kesalahan dalam pencantuman dana.
  6. INDIKATOR HASIL & KELUARAN
    • Indikator Hasil adalah segala sesuatu yang akan dicapai dari suatu program pada jangka menengah sesuai dengan tujuan dan sasaran program.
    • Indikator Keluaran adalah sesuatu yang akan dicapai secara langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan. Terdiri dari : biaya/harga, kuantitas, dan kualitas.
  7. CONTOH RUMUSAN PROGRAM, INDIKATOR HASIL DAN KEGIATAN
    • Kementerian : Tenaga & Transmigrasi
    • Program : Transmigrasi
    • Hasil : Tercapainya mobilitas penduduk sebesar 5% sampai dengan tahun 2009.
    • Kegiatan : Pemindahan dan pengembangan masyarakat transmigran.
  8. CONTOH RUMUSAN INDIKATOR KELUARAN 10.000 Buah Jumlah Rumah Pembangunan Rumah Trans 389 UKM Tambahan Jumlah UKM Pengembahan Usaha Tani 520 Paket Jumlah Hasil Survey Survey Kependudukan 10.000 KK Jumlah Penduduk yang dipindahkan Pemindahan Penduduk 350 Paket Jumlah Rencana Teknis Penyusunan Rencana Teknis SASARAN/ VOLUME SATUAN INDIKATOR KELUARAN SUB KEGIATAN
  9. TATA CARA PENGISIAN RKA-KL FOMULIR YANG DIGUNAKAN PEMBUAT URAIAN BENTUK FORMULIR NO. Satker Rincian Perhitungan Biaya per Kegiatan 1.5 5. Satker Rincian Anggaran Pendapatan per MAP. 1.4 4. Satker Rincian AB per Jenis Belanja 1.3 3. Satker Rincian Anggaran Belanja (AB) 1.2 2. Satker Rincian Kegiatan dan Keluaran 1.1 1.
  10. TATA CARA PENGISIAN RKA-KL FOMULIR YANG DIGUNAKAN PEMBUAT URAIAN BENTUK FORMULIR NO. Kement / Lembaga Ringkasan Anggaran Pendapatan per MAP. 3.4 13 Kement / Lembaga Ringkasan AB per Jenis Belanja 3.3 12 Kement / Lembaga Ringkasan Anggaran Belanja (AB) 3.2 11 Kement / Lembaga Ringkasan Kegiatan dan Keluaran 3.1 10 Unit Organisasi Uraian Anggaran Pendapatan per MAP 2.4 9. Unit Organisasi Uraian AB per Jenis Belanja 2.3 8. Unit Organisasi Uraian Anggaran Belanja (AB) 2.2 7. Unit Organisasi Uraian Kegiatan dan Keluaran 2.1 6.
  11. PROSES PENGISIAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN (RKA) KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA UNIT KERJA ESELON I UNIT OPERASIONAL (ESELON II DAN ESELON III) F 3-1 F 3-2 F 2-1 F 2-2 F 1-1 F 1-5 F 1-2 F 1-3 F 2-3 F 3-3 F 3-4 F 2-4 F 1-4
  12. ARUS DOKUMEN RKA-KL DAN RUU APBN PAGU SEMENTARA RKA-KL Bahan RUU - APBN 3. Formulir 2.1 – 2.4 1.1 – 1.5 2. Formulir 3.1 – 3.4 1. 5 4 3 2 1 UNIT OPERASIONAL (ESELON II & III) UNIT KERJA ESELON I KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA KETERANGAN NO.
  13. PEDOMAN UMUM PENELAHAAN RKA-KL
    • TERIKAT DAN TIDAK TERIKAT;
    • KLASIFIKASI BELANJA DAN JENIS PENGELUARAN;
    • HAL-HAL LAIN YANG PERLU PERHATIAN

34.

    • TERIKAT DAN TIDAK TERIKAT
    • Belanja Yang Terikat (Non Discretionary)
    • adalah belanja yang wajib dialokasikan dananya oleh Departemen/Lembaga.
    • Contoh : Gaji, Honorarium, ATK, Daya dan Jasa,
    • Pemeliharaan Inventaris dan Perjalanan Dinas.
    • Belanja Yang Tidak Terikat (Discretionary)
    • adalah belanja yang tidak wajib dialokasikan dananya oleh Departemen/Lembaga tapi dibutuhkan untuk menyelesaikan sasaran program.
    • Contoh : Belanja Pegawai dan Belanja Barang Lainnya.

PEDOMAN UMUM PENELAHAAN RKA-KL

35.

    • HAL-HAL LAIN YANG PERLU PERHATIAN:
    • PENGGUNAAN HSU, RAB, TOR;
    • PENGGUNAAN DOKUMEN PENDUKUNG;
    • MASALAH SAVING/BLOKIR;
    • CATATAN PENELAAHAN

PEDOMAN UMUM PENELAHAAN RKA-KL

  1. PEMBAHASAN RAPBN DAN RKA-KL
    • Menteri Keuangan mewakili pemerintah membahas RUU APBN dengan Panitia Anggaran sesuai dengan tata cara dan jadwal yang telah disepakati dengan Panitia Anggaran.
    • Menteri/pimpinan lembaga membahas RKA-KL dengan Komisi DPR yang bersangkutan sesuai dengan tata cara dan jadwal yang telah disepakai dengan komisi dimaksud.
    • Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dan RKA-KL diselesaikan selambat-lambatnya akhir bulan Oktober.
    • Menteri Keuangan menghimpun hasil pembahasan RKA-KL sebagai lampiran Undang-undang tentang APBN.
  2. PENYIAPAN KEPPRES TENTANG RINCIAN APBN
    • Kementerian Negara Keuangan menyiapkan Keputusan Presiden tentang Rincian APBN dengan bahan RKA-KL yang telah disetujui DPR.
    • Keputusan Presiden tentang Rincian APBN antara lain memuat :
        • kementerian negara dan unit organisasi;
        • p rogram dan kegiatan pada masing-masing kementerian negara dan unit organisasi;
        • pagu anggaran belanja yang dirinci menurut fungsi dan jenis belanja untuk masing-masing kegiatan;
        • Prakiraan maju.
    • Keputusan Presiden dimaksud diterbitkan selambat-lambatnya akhir bulan November .
  3. PELAKSANAAN ANGGARAN
    • Kementerian negara/lembaga , berdasarkan Keputusan Presiden tentang Rincian APBN, menyiapkan konsep dokumen pelaksanaan anggaran untuk setiap unit organisasi di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
    • Konsep Dokumen Pelaksanaan Anggaran disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya minggu kedua bulan Desember .
    • Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai dasar pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang bersangkutan dan pembayaran oleh Kuasa Bendahara Umum Negara.
    • Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Kuasa Bendahara Umum Negara, dan BPK selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember .

39.

    • Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas keberhasilan pencapaian sasaran program berupa hasil ( political accountability )
    • Kepala Kantor/Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggungjawab atas keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran ( operational accountability ).

TATARAN AKUNTABILITAS = Pasal 34 - 35 UU KN =

Tidak ada komentar:

Posting Komentar